Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Sidang Kode Etik Menanti Bharada E

Setelah jalani sidang vonis, kini sidang kode etik menanti Bharada E, dalam waktu dekat terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J itu bakal disidang.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Sidang Kode Etik Menanti Bharada E
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. Kolase foto Bharada E. Setelah jalani sidang vonis, kini sidang kode etik menanti Bharada E, dalam waktu dekat terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J itu bakal disidang di internal Polri, termasuk diputuskan nasibnya. TRIBUNNEWS 

Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.

Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.

"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."

"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.

Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Ini Jawaban Polri

Kepolisian RI enggan menjelaskan nasib status keanggotaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E seusai vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya kini masih fokus untuk melihat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dahulu.

"Fokus ke putusan hakim PN dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Nantinya, kata Dedi, pihaknya akan menunggu informasi dari Propam Polri terlebih dahulu soal pelaksanaan sidang komisi kode etik dan profesi Polri.

Sebaliknya, Dedi meminta semua pihak untuk menghormati keputusan terhadap Bharada E yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," tukasnya.

Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas