Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky
Berikut daftar vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer serta hal yang memberatkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir 8 bulan bergulir, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua akhirnya tuntas.
Lima terdakwa dalam kasus ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan yang berbeda.
Tercatat hukuman paling tinggi diterima Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Sementara hukuman terendah yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Akademisi Sebut Ferdy Sambo Tak Lagi Punya Power di Internal Polri
Diketahui sidang vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin (13/2/2023).
Saat itu majelis hakim membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.
Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).
Berikut daftar vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.
Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ibunda Richard Eliezer untuk Ibu Brigadir J: Saya Rasakan yang Ibu Rasakan
Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.