Ibunda Bharada E Ucapkan Terima Kasih di Hadapan Keluarga Brigadir J: Ibu dan Bapak Punya Hati Mulia
Ibunda Bahrada E Rynecke Pudihang mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir J karena telah menerima permohonan maaf anaknya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer alias Bahrada E, Rynecke Pudihang mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena telah menerima permohonan maaf anaknya.
Hal ini disampaikan Rynecke langsung kepada Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
"Terima kasih banyak ibu, ibu dan bapak punya hati yang sangat mulia sudah memberikan maaf kepada anak kami. Dan kami percaya kita juga sebagai orang yang percaya kepada Tuhan, Tuhan mengajarkan kepada kita untuk saling mengampuni," kata Rynecke.
Kepada ibunda Brigadir J, Rynecke berjanji akan menuntun Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga sesuai harapan dari ibu dan bapak, Eliezer ke depan lebih baik. Kami juga sebagai orang tua berjanji akan tetap memberi nasihat yang terbaik untuk Eliezer," ucap Rynecke.
Baca juga: LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas
"Kami menyampaikan sekali lagi terima kasih banyak kepada ibu dan bapak yang sudah memberi maaf dan pengampunan kepada anak kami Eliezer," katanya.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.
"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.