Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali Jadi Brimob dan Keluarga Minta Eliezer Berdinas di Manado
Kapolri mengatakan masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob hingga keluarga minta Bharada E berdinas di Manado
Penulis: Theresia Felisiani

"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.

Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E.
Ada para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.
"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.
Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.
Diungkap Roy, ia selalu berpesan pada Bharada E untuk mengatakan segala hal dengan jujur.
"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya.
Eks Kabareskrim Polri Sebut Terbuka Potensi Bharada E Kembali Berdinas, Ini Alasannya
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau mengacu kepada Perkap Nomor 7 Tahun 2022, di sana disebutkan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan apabila personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun, atau vonis 3 tahun yang sifatnya sudah berketetapan hukum tetap atau inkrah," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2023).
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Dalam aturan tersebut semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun harus diberhentikan tidak hormat.
Sementara Eliezer selain divonis ringan 1 tahun 6 bulan, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sehingga kemungkinan untuk kembali menjadi anggota polisi masih terbuka.
"Kalau melihat Richard Eliezer ini kan sudah bertindak sebagai justice collaborator, telah mengungkap secara terang kasus Duren Tiga, semua masyarakat merasa puas, ditambah jaksa tidak mengajukan banding berarti sesuai norma hukum sifatnya sudah inkrah," ungkap Ito.
Namun kata Ito, lantaran perbutannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.
Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan institusi Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Ito mengatakan dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E adalah demosi.
Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.
Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.

Menurut Ito sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkap Ito. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunManado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.