Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mabes Polri soal Sidang Etik Eliezer, Sebut Sudah Dijadwalkan dan Digelar Dalam Waktu Dekat

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara soal pelaksanaan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kata Mabes Polri soal Sidang Etik Eliezer, Sebut Sudah Dijadwalkan dan Digelar Dalam Waktu Dekat
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). | Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara soal pelaksanaan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait pelaksanaan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah mencapat vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Dedi mengakatan Sidang Etik bagi Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.

Dedi pun berjanji pihaknya akan menyampaikan lebih detail terkait jadwal dan hasil Sidang Etik Eliezer kepada publik.

"Saya sudah tanyakan, memang sudah dijadwalkan, Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan juga kepada teman-teman media," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ketika ditanya peluang Elizer untuk tetap menjadi anggota Polri, Dedi mengaku tidak bisa mendahului putusan Komisi Sidang Etik.

Baca juga: Soal Sidang Etik Eliezer, Kapolri Minta Komisi Kode Etik Polri Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Karena hasil Sidang Etik Eliezer nantinya merupakan keputusan kolektif kolegial dari Komisi Kode Etik.

Berita Rekomendasi

"Ya saya tidak bisa mendahului keputusan."

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik," terang Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan, hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Eliezer akan menjadi pertimbangan bagi Propam Polri untuk menggelar pelaksanaan Sidang Etik Eliezer.

"Saya rasa dari hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah diputuskan jadi pertimbangan dari Propam akan segera menggelar pelaksanaan Sidang Kode Etik tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Vonis Ringan Richard Eliezer, Ketua LPSK: Hakim Paham Intisari Peran dan Kontribusi Terdakwa

Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.

"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.

Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.

Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas