Kementerian Agama Ungkap Alasan Biaya Haji 2023 Naik: Kurs Dollar dan Biaya Penerbangan
Kementerian Agama Jaja Jaelani mengungkapkan banyak jamaah haji mempertanyakan mengapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 mengalami kenaikan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama Jaja Jaelani mengungkapkan banyak jamaah haji mempertanyakan mengapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 mengalami kenaikan.
"Bipih yang semula tahun lalu Rp 39 juta sekarang menjadi Rp 49 juta ada kenaikan Rp 10 juta. Di sinilah para calon ibadah haji bertanya mengapa biaya kenaikan haji itu ada perbedaan yang jauh dari tahun yang lalu," kata Jaja dalam Forum Diskusi BPIH berkeadilan dan berkelanjutan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Dikatakan Jaja nilai manfaat yang digunakan di tahun lalu cukup besar.
Sehingga, seyogyanya nilai manfaat harus dijaga karena hak semua jamaah haji.
"Tadi sudah saya sampaikan penggunaan nilai manfaat tahu lalu begitu besar. Sehingga kita harus melihat bagaimana Bipih yang berkeadilan karena nilai manfaat hak semua jamaah baik yang berangkat dan belum," jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Proses Pelunasan Biaya Haji Dimulai Setelah Terbitnya Keppres
Jaja melanjutkan karena itu merupakan dana milik semua calon jamaah yang antrian sudah 5,3 juta jamaah yang juga harus terproteksi.
"Sehingga keputusan DPR yang menjadi pertimbangan pemerintah kenaikan tersebut untuk menjaga keberlangsungan Ibadah haji ke depan yang tentunya dengan kebijakan ini ada hal yang menyebabkan kenaikan," katanya.
Menurut Jaja kenaikan Bipih tersebut dikarenakan nilai kurs dolar tahun ini serta biaya penerbangan.
Baca juga: Biaya Haji Disepakati Rp49 Juta, Pimpinan DPR Sebut Perhatikan Aspirasi Masyarakat
"Faktor inilah yang tidak bisa dihindari sehingga kenaikan Bipih 2023 ini dan nilai manfaat jamaah yang belum berangkat tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja BPIH, Rabu (15/2/2023).
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
Baca juga: Biaya Haji Jadi Rp 49 Juta, Legislator PKB Minta Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pelayanan
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup atau living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023).
Sementara nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Komponen biaya yang ditanggung oleh nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen," kata Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Agama sempat mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar 70 persen dari usulan rata-rata BPIH.
Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.