Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 Miliar

(KPK) menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH), sebagai tersangka kasus dugaan suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 Miliar
Ist
KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka terhadap Wahyudi Hardi merupakan pengembangan perkara dari penyidikan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).

"Masih dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka EW, KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan semua bermula dari Wahyudi Hardi selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai perwakilan dari pihak termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.

Saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar diputuskan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Ghufron.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, Wahyudi berinisiatif yang sedari awal menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah Edy Wibowo.

Berita Rekomendasi

"Sebagai bentuk komitmen tanda jadi, WH diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA yang diterima melalui MH (Muhajir Habibie) dan AB (Albasri) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ungkap Ghufron.

"Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA," imbuhnya.

Ghufron menyebut pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan.

Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun menahan Wahyudi Hardi selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun sebelumnya KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua Yayasan RS SKM Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim di Mahkamah Agung

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas