Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung

KPK memastikan akan memperdalam peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan memperdalam peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Melalui pengacaranya, Heryanto diduga berupaya mencari koneksi ke MA agar kasasi dikabulkan. Termasuk kepada sejumlah ASN MA hingga hakim agung.

Selain "jalur" tersebut, Heryanto dan Yosep diduga menggunakan jalur Dadan yang disebut dalam dakwaan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dari Gerindra & Demokrat, Sebelumnya PPP, PDIP & PKB

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11.200.000.000," lanjut jaksa.

Dalam kasus suap hakim agung, KPK menengarai Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai MA menerima suap yang totalnya 822.000 dolar Singapura atau Rp9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.

Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan 310.000 dolar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Rekomendasi Untuk Anda

Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.

Kemudian ada uang 100.000 dolar Singapura yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.

Penerimaan oleh Dadan juga terkait upaya lain yang dilakukan oleh Dadan untuk memastikan vonis kasasi Budiman Gandi bersalah.

Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai 200.000 dolar Singapura.

Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi itu.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas