Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Jejak Pelarian Izil Azhar dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, KPK telusuri jejak pelarian Izil Azhar alias Ayah Merin selama menjadi buronan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Telusuri Jejak Pelarian Izil Azhar dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan Izil Azhar alias Ayah Merin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. Periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, KPK telusuri jejak pelarian Izil Azhar alias Ayah Merin selama menjadi buronan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian Izil Azhar alias Ayah Merin selama menjadi buronan.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2/2023).

"Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai saksi tersangka Izil Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai saksi tersangka Izil Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Ist)

Selain itu, Irwandi juga diperiksa penyidik KPK terkait dugaan peran Izil Azhar sebagai orang kepercayaan dari Irwandi untuk menerimaan uang dari PT NK.

KPK telah menahan Izil Azhar alias Ayah Merin pada Rabu (25/1/2023), setelah lima tahun lamanya menjadi buronan.

Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). 

Buronan Izil Azhar alias Ayah Merin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan Izil Azhar alias Ayah Merin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. 

Dengan demikian, Izil Azhar bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Februari 2023. 

"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ucap Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Johanis Tanak memaparkan, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN. 

Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh ketika itu diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. 


Terkait gratifikasi tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. 

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," paparnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. 

Gratifikasi dengan nilai total Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," kata Johanis Tanak.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas