Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Martin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Alasannya

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, bicara soal vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Martin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Alasannya
Istimewa
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bicara soal vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo. (tangkap layar youTube TvOneNews) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, curiga terdakwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati. 

Ada dua alasan dirinya menaruh curiga akan hal tersebut. 

Pertama ia menyinggung soal penerapan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Seperti diketahui, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026. 

Menurut Martin, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Sebab, kata Martin masih ada sejumlah proses dan upaya hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, yakni upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Baca juga: Mahfud MD Bantah KUHP Baru Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Ia menilai, proses hukum yang nantinya akan ditempuh Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga tiga tahun. 

Berita Rekomendasi

Artinya, putusan hukuman Ferdy Sambo dimungkinkan akan inkrah bersamaan dengan momen pengesahan KUHP yang baru pada 2026. 

"Saya dorong harus banding, karena vonis maksimal itu kan tidak alasan untuk tidak banding." 

"Jadi saat divonis mati, langkah yang paling baik ajukan banding supaya bisa mempertahankan hidupnya."

"Walaupun prosesi banding, kasasi dan PK itu bisa sampai tiga tahun lagi bisa selamat lah Ferdy Sambo," kata Martin, dikutip dari tayangan TvOneNews, Jumat (17/2/2023). 

Sebagai informasi dalam Pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya. 

Lanjut Martin menyampaikan alasan kedua. Ia mengungkit soal bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas