Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengobatan Tradisional Bakal Jadi Bahasan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

RUU Omnibus Kesehatan kini sedang dalam tahap pendataan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pihak pemerintah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengobatan Tradisional Bakal Jadi Bahasan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Acara Diskusi Publik: Urgensi RUU Tentang Kesehatan yang diselenggarakan DPP PKB pada Jumat (17/2/2023). RUU Omnibus Kesehatan akan memuat berbagai aturan penting terkait kesehatan di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan setelah diputuskan sebagai RUU inisiatif

RUU tersebut kini sedang dalam tahap pendataan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pihak pemerintah.

Nantinya, RUU Omnibus Kesehatan akan memuat berbagai aturan penting terkait kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Fraksi PKB Usul Layanan Kesehatan di Pondok Pesantren Diakomodir RUU Kesehatan Omnibus Law

Salah satunya, yaitu pengobatan tradisional yang dipayakan terakomodir dalam RUU Omnibus Kesehatan.

"Dalam RUU ini kita juga mengakomodasi pengobatan tradisional," ujar anggota Badan Legislasi DPR, Nur Nadlifah dalam acara diskusi bertajuk Urgensi RUU Tentang Kesehatan yang diselenggarakan DPP PKB pada Jumat (17/2/2023).

Hal itu karena banyaknya pengobatan tradisional di Indonesia, sehingga Nur memandang diperlukannya sebuah payung hukum.

Berita Rekomendasi

"Indonesia itu kaya dengan pengobatan-pengobatan tradisional. Maka ini juga perlu untuk diberi wadah atau diakomodir, sehingga pengobatan tradisional kita ini tidak hilang," katanya.

Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Kesehatan ini sebelumnya telah disepakati sebagai usulan inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui Omnibus Law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. Sementra satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakannya.

Baca juga: RUU Omnibus Kesehatan Bakal Akomodir Pemerataan Distribusi Dokter

"Dari sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dari sembilan, delapab fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurma menjadi usul inisiatif DPR, dengan beberapa catatan dan tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ucap Awiek

"Kami tanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek.

Kemudian, kedelapan fraksi yang sepakat menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kesehatan diproses di tahap selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas