Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding

Jaksa dan kuasa hukum tak ajukan banding, perkara Bharada E inkrah sementara itu terdakwa Ferdy Sambo Cs masih lanjut ke tahap banding.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding
Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Jaksa dan kuasa hukum tak ajukan banding, perkara Bharada E inkrah sementara itu terdakwa Ferdy Sambo Cs masih lanjut ke tahap banding karena tak terima dengan vonis dari majelis hakim. 

Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).

Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan JPU Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E

Satu di antara pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.

Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Kami menilai pemberitaan satu hari itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Fadil.

Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas