RUU Omnibus Kesehatan Bakal Akomodir Pemerataan Distribusi Dokter
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan tengah digodok sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan tengah digodok sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ada beberapa permasalahan kesehatan yang dianggap penting untuk diakomodir dalam RUU Omnibus Kesehatan tersebut.
Satu diantaranya mengenai pemerataan distribusi dokter di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut anggota Badan Legislasi DPR, Nur Nadlifah, sebaran dokter di Indonesia utamanya dokter spesialis saat ini masih terpusat di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta.
"Di daerah-daerah Indonesia timur ini masih susah mencari dokter spesialis. Dokter-dokter umum juga kadang masih susah," ujarnya dalam acara diskusi bertajuk Urgensi RUU Tentang Kesehatan yang diselenggarakan DPP PKB pada Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Ditolak Fraksi PKS, RUU Omnibus Law Kesehatan Tetap Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Untuk mengurai permasalahan itu, Nur memandang bahwa RUU Omnibus Kesehatan perlu mengakomodir terobosan-terobosan untuk memperbanyak dokter spesialis.
"Sehingga banyak dokter yang diluluskan tapi tetap tidak keluar dari kualitas yang harus tetap dijaga," ujarnya.
Satu diantara beberapa solusi itu yaitu mekanisme hospital based untuk mencetak dokter-dokter spesialis.
Nur menyampaikan bahwa mekanisme tersebut bakal menjadi pembahasan dalam RUU Omnibus Kesehatan.
"Ada upaya kita untuk mencetak dokter-dokter itu diantaranya adalah dengan melalui hospital based. Nah ini juga menjadi perbincangan yang cukup keras juga ketika itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Kesehatan ini sebelumnya telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui Omnibus Law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. Sementra satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakannya.
"Dari sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dari sembilan, delapab fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurma menjadi usul inisiatif DPR, dengan beberapa catatan dan tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ucap Awiek
"Kami tanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek.
Kemudian, kedelapan fraksi yang sepakat menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kesehatan diproses di tahap selanjutnya.