Yasonna Laoly Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bicara soal KUHP baru dikaitkan dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, disahkannnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk meloloskan vonis mati Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat berkunjung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2023).
Sebagaimana diketahui, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026.
Disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.
Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Baca juga: Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Yasonna menegaskan, ketentuan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.
"Waduh itu dibahas jauh sebelum ini."
"Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut," kata Yasonna, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Yasonna mengaku heran ada isu mengenai KUHP baru yang dinilai disahkan untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
Ia pun menegaskan, KUHP nasional yang baru disahkan itu bukan untuk memberi ruang kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman mati nantinya jadi bisa memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mempertahankan hak hidupnya.
Baca juga: Soal Bisa atau Tidaknya KUHP Baru Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Ini Kata Para Tokoh
"Jadi bukan berarti ini untuk meloloskan, ini jauh dari Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga membantah soal isu KUHP baru sengaja disahkan untuk meloloskan terdakwa Ferdy Sambo.