Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bicara soal KUHP baru dikaitkan dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Yasonna Laoly Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly - Yasonna Laoly menegaskan, ketentuan dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk meringkas vonis mati Ferdy Sambo.  

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, disahkannnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk meloloskan vonis mati Ferdy Sambo

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat berkunjung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2023). 

Sebagaimana diketahui, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026. 

Disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. 

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup. 

Baca juga: Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Yasonna menegaskan, ketentuan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

"Waduh itu dibahas jauh sebelum ini." 

"Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut," kata Yasonna, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023). 

Yasonna mengaku heran ada isu mengenai KUHP baru yang dinilai disahkan untuk menguntungkan Ferdy Sambo

Ia pun menegaskan, KUHP nasional yang baru disahkan itu bukan untuk memberi ruang kepada Ferdy Sambo

Menurutnya, pelaksanaan hukuman mati nantinya jadi bisa memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mempertahankan hak hidupnya. 

Baca juga: Soal Bisa atau Tidaknya KUHP Baru Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Ini Kata Para Tokoh

"Jadi bukan berarti ini untuk meloloskan, ini jauh dari Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya," tegasnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga membantah soal isu KUHP baru sengaja disahkan untuk meloloskan terdakwa Ferdy Sambo.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan pidato kebangsaan pada Dies Natalis Ke-25 Universitas Paramadina pada Selasa (10/1/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas