Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini, Peserta PPPK Kemenag Wajib Pilih Titik Lokasi Ujian dan Cetak Kartu

Peserta CPPPK Kemenag yang lulus seleksi administrasi wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian mulai 18 - 22 Februari 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mulai Hari Ini, Peserta PPPK Kemenag Wajib Pilih Titik Lokasi Ujian dan Cetak Kartu
IG @kemenag_ri
Peserta CPPPK Kemenag yang lulus seleksi administrasi wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian mulai 18 - 22 Februari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 yang dinyatakan lulus administrasi, diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian.

Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian dilakukan mulai 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing – masing peserta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian," ujar Nurudin di Jakarta, Jumat (17/2/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama dan SSCASN BKN.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penjelasan dari Kemendikbudristek

Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diperhatikan oleh pelamar:

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian pada tanggal 18 sampai dengan 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar

Berita Rekomendasi

2. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada laman resmi Kementerian Agama dan SSCASN BKN

3. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar

4. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan.atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK

5. Keputusan panitia berisfat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat


6. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar

7. Diimbau seluruh pelmar CPPK Kemenag agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dpat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas