Pesan Ibu Brigadir J ke Bharada E yang Ingin Kembali ke Polri: Jangan Tergiur Iming-iming Atasan
Berikut ini pesan ibunda Brigadir J kepada Bharada E apabila kembali menjadi anggota Polri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberi pesan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pesan Rosti Simanjuntak tersebut terkait kemungkinan Bharada E kembali menjadi anggota Polri.
Pasalnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E pun diketahui mempunyai keinginan untuk bisa kembali berdinas di Korps Brimob.
Rosti Simanjuntak mengaku telah menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Bharada E.
"Saya akan menerima walaupun dengan kepedihan yang sangat dalam, walau bagaimana pun anak saya tidak bisa kembali lagi hidup," ungkapnya, Kamis (16/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Ingatkan Tak Mudah Tergiur Iming-iming Atasan
Rosti Simanjuntak berharap vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk Bharada E ke depannya.
Selain itu, ibunda Brigadir J berpesan agar Bharada E tidak mudah tergiur iming-iming dari atasan.
"Membuat dia untuk jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apapun itu yang bisa menyesatkan hidup dia."
"Eliezer sudah datang dan sujud di hadapan kami dari awal persidangan, semoga kata jujurnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," jelas Rosti Simanjuntak, Kamis, masih dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat
Apabila kembali ke Polri, Rosti berharap Bharada E tak menjadi arogan hingga serakah.
"Tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri, berjalanlah dia di jalan positif terutama di jalan yang dikehendaki Tuhan."
"Itulah harapan kami sebagai orang tua kepada Eliezer," tambah Rosti Simanjuntak.
Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap Bharada E.
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
Menurut Kapolri, Bharada E masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," ungkapnya di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E
Namun, Sigit belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," jelas Kapolri.
Harapan Ibu Bharada E
Pada Rabu (15/2/2023), ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Rynecke mengatakan, Bharada E tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Baca juga: Keputusan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Dinilai Anggota Komisi III DPR Sudah Tepat
Ia menyebut, profesi Bharada E sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
"Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," papar Rynecke.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Adapun satu di antara kondisi yang meringankan putusan Bharada E yakni karena terkabulnya status Justice Collaborator oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)