Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J

Awal babak baru, Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs sama-sama banding, begini Pesan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J
Kolase Tribunnews
kolase foto Mahfud MD dan Rosti Simanjuntak. Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat merupakan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yang kompak ajukan banding. Awal babak baru, Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs sama-sama banding, begini Pesan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan Brigadir J belum berakhir.

Akan ada babak baru lagi, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan banding.

Begitu juga kejaksaan yang mengambil langkah banding menghadapi terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Atas upaya perlawanan dari Ferdy Sambo Cs tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD dan ibunya Brigadir J, Rosti Simanjuntak punya pesan khusus.

Sementara itu perkara dengan terdakwa Bharada E sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Bharada E dan jaksa kompak tak ajukan banding.

Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk

Berita Rekomendasi

Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2/2023).

Akta banding pun telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/2/2023) dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding. Selain itu, banding juga dilakukan sebagai, "Upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas