Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J
Awal babak baru, Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs sama-sama banding, begini Pesan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J
Penulis: Theresia Felisiani
![Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pesan-mahfud-md-dan-rosti-simanjuntak-soal-banding-sambo.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan Brigadir J belum berakhir.
Akan ada babak baru lagi, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan banding.
Begitu juga kejaksaan yang mengambil langkah banding menghadapi terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Atas upaya perlawanan dari Ferdy Sambo Cs tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD dan ibunya Brigadir J, Rosti Simanjuntak punya pesan khusus.
Sementara itu perkara dengan terdakwa Bharada E sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Bharada E dan jaksa kompak tak ajukan banding.
Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk
Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2/2023).
Akta banding pun telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/2/2023) dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.
Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding. Selain itu, banding juga dilakukan sebagai, "Upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan
Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Akta tersebut dikirim setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.
"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).
Nantinya, Kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.
"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.
Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.
Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.
Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.
"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut.
![Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketut-sumedana-soal-plate.jpg)
Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Padahal keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah mendapat hukuman yang lebih dari tuntutan jaksa.
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa kejaksaan melakukan hal tersebut karena Ferdy Sambo cs menggunakan hak bandingnya.
"Karena terdakwa banding, ya dia (kejaksaan, Red) mengikuti. Karena Sambo banding, berarti dia harus mengikuti, masa diam aja. Artinya banding itu, kejaksaan meyakinkan kembali apa yang sudah dilakukan," kata Hibnu kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/2/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut apa yang dilakukan kejaksaan adalah respons terhadap upaya banding Ferdy Sambo dkk.
Hibnu menerangkan, ketika terdakwa mengajukan memori banding, maka pihak yang dituntut banding menjawabnya dengan kontra memori banding.
"Iya merespons, jadi kalau Sambo banding, berarti jaksa mengikuti imbangannya, karena dia (Sambo dkk, Red) kan mengajukan bukti, mengajukan memori banding, gitu kan. Ya jaksa harus merespons," terangnya.
"Banding itu pemeriksaan ulangan, jadi kalau pemeriksaan pengadilan itu kan judex factie, pemeriksaan banding juga pemeriksaan ulangan, jadi ketika terdakwa mengajukan banding, ya jaksa mengikuti, membantah apa yang sudah dilakukan di dalam pembuktian, menjawab memori bandingnya. Itu bahasanya seperti itu. Yang banding Sambo, bukan jaksa, tapi karena Sambo banding, jaksa juga harus mengimbangi karena membuat kontra memori banding, apa yang dibandingkan itu dikontra, masalah hukuman kan masalah pengadilan," jelas Hibnu.
Mahfud MD Ajak Publik Pelototi Terus Kasus Ferdy Sambo Cs Sampai Inkrah
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya kata Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.
Mengingat pengadilan berikutnya hanya melakukan pemeriksaan berkas perkara tanpa memeriksa lagi para pihak yang terlibat.
Bahkan lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sering kali publik dibuat terkejut atas putusan dari upaya banding di pengadilan tinggi yang kerap menurunkan pidana terdakwa. Hal serupa juga kerap terjadi saat pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," katanya.
![Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang MK.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raker-menko-polhukam-dengan-komisi-iii-dpr_20230215_152837.jpg)
Berkenaan dengan itu Mahfud mengajak publik dan seluruh pihak untuk mengawal perkara Sambo cs hingga tuntas.
"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucapnya.
Menurutnya semua terdakwa ingin selamat, sehingga mungkin saja terjadi tindakan penyuapan atau bahkan menebar teror demi mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.
Sambo Cs Ajukan Banding, Kelurga Brigadir J Minta Publik dan Media Terus Kawal Agar Hukum Tetap Adil
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta seluruh pihak, termasuk publik, para ahli hukum dan media untuk terus mengawal apapun upaya langkah hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs..
"Kami serahkan kepada tim pengacara keluarga, dan semua nanti ikut mendukung, semua publik, media, agar mengawal dalam semua ini naik banding atau apapun selanjutnya langkah mereka," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
![Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil memeluk pas foto Brigadir J saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rosti-menangis-histeris-di-pn-jaksel.jpg)
Rosti berharap segenap pihak yang sebelumnya telah mengawal kasus pembunuhan anaknya hingga tuntas, dapat melanjutkan pengawalannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap dengan kawalan media dan publik, serta para ahli hukum, penegakkan hukum bisa tetap adil sebagaimana vonis pada pengadilan tingkat pertama.
"Sampai habisnya nyawa anak saya dirampas dengan keji, kami minta dukungan dari semua media maupun para ahli hukum dan rakyat Indonesia agar semua dikawal, agar penegakkan hukum tetap adil," ungkap Rosti. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.