7.076 Pegawai Kemenkumham Terima Suntikan Vaksin Booster Kedua
7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima suntikan dalam rangka vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua.
Penulis: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima suntikan dalam rangka vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua.
Mereka adalah pegawai dari 11 unit utama Kemenkumham beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Sementara pegawai Kantor Wilayah lainnya melaksanakan pemberian vaksin booster kedua secara mandiri.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam antisipasi terhadap virus Covid-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia.
Meskipun angka penularan Covid-19 dan status PPKM telah dicabut, kata Andap, namun tidak berarti membuat masyarakat menjadi lengah dalam melawan virus ini.
Vaksin booster adalah salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Andap, Senin (20/02/2023).
Baca juga: Update Covid-19 Global 20 Februari 2023: Jumlah Kasus 678,6 Juta, Kasus Baru 68.319
Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya.
Pemberian vaksin juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Vaksin diberikan oleh tenaga kesehatan yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham, dikoordinasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin," ujar Andap di lapangan kantor Kemenkumham Jakarta.
Jenis vaksin yang diberikan pun merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Vaksin yang disediakan adalah jenis Pfizer dan Zifivax. Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai," tutur Andap.
Baca juga: Sempat Gagal Berangkat Haji karena Covid-19, Buruh Bangunan Ini Kini Terkendala Biaya
Pemberian vaksin booster kedua diberikan selama lima hari, sejak Senin (20/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023).
Untuk mencegah kerumunan, para pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.
Andap pun berpesan agar pegawai yang telah mendapatkan vaksin booster kedua tidak lalai dalam menjaga kesehatan.
"Jangan jumawa karena sudah vaksin. Tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan intens berolahraga. Apabila tubuh sehat maka semakin produktif dalam bekerja," pesannya.