Anggota Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Kuatkan Dakwaan Kasus KSP Indosurya
Menyikapi putusan pengadilan yang memutus lepas terdakwa kasus Indosurya Henry Surya, Kejakgung telah mengajukan kasasi ke MA.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejakgung) maupun Kepolisian agar menguatkan bukti-bukti dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maupun saat membuka penyelidikan lagi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menyikapi putusan pengadilan yang memutus lepas terdakwa kasus Indosurya Henry Surya, Kejakgung telah mengajukan kasasi ke MA.
Sedangkan Polri juga membuka lagi penyelidikan kasus Indosurya.
Dimyati mengatakan, sekalipun terpidana kasus Indosurya sudah divonis bebas oleh pengadilan, namun masih ada upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Vonis bebas ini kan belum di tingkat akhir. Kalau sesuatu belum putus (inkracht) belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Bisa saja dalam proses banding nanti pelakunya dinyatakan bersalah dan dihukum,” kata Dimyati saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Berharap Cicilan Pembayaran Dipenuhi, Anggota KSP Indosurya Dukung Henry Surya Tuntaskan Homologasi
Dimyati berharap agar Kejaksaan yang melakukan kasasi, maupun Kepolisian yang membuka kembali kasus ini, menguatkan dakwaannya.
“Jika dakwaannya tidak jelas dasar-dasarnya, maka akan sulit bagi hakim untuk melakukan hukuman,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian, Kejaksaan harus saling menguatkan bukti-bukti dalam dakwaan.
"Jangan sampai hakim yang disalahkan. Padahal memang dakwaan maupun tuntutannya kabur,” kata Dimyati.
Menurut Dimyati, saat ini Kejakgung memiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bagus.
"Jaksa Agung akan bisa melihat apakah berkas perkara maupun dakwaan yang dibuat dalam kasus Indosurya itu main-main atau serius," pungkasnya.(*)