Cecar Saksi, Teddy Minahasa Curiga Ada Pihak Arahkan Saksi untuk Seret Namanya dalam Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa turut mencecar saksi pada sidang peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa turut mencecar saksi pada sidang peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa mencurigai adanya pihak yang mengarahkan para saksi untuk mengaitkan dirinya dalam perkara ini.
"Apakah selama proses penyidikan pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy kepada Aiptu Janto Situmorang dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Kalau untuk itu ada, pak," kata Janto.
Janto pun menyampaikan bahwa dia tak mengetahui nama orang yang mengarahkannya.
Namun, dia memastikan bahwa orang yang mengarahkannya merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ketika Hotman Paris Minta Ketegasan Saksi Soal Asal Usul Sabu dalam Sidang Irjen Teddy Minahasa
"Untuk yang mengarahkan itu nama-namanya saya enggak tahu karena waktu penyidikan di awal-awal itu kan banyak kita ditarik ke unit sana, ditarik ke unit sini. Tarik direktorat sana, direktorat sini," ujarnya.
Kemudian Teddy Minahasa melontarkan pertanyaan yang sama kepada saksi lainnya, Muhamad Nasir.
Nasir pun memberikan jawaban serupa.
Dia mengakui ada pihak yang mengarahkannya dalam mengaitkan keterangan sabu yang diperjual-belikan dengan Teddy Minahasa.
Baca juga: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi Kurir Narkoba Sebut Jenderal Jual Sabu Tak Lumrah
Namun seperti Janto, Nasir juga tak tahu nama orang yang mengarahkannya.
"Benar ada. Yang pasti saya tidak tahu yang mengarahkan siapa karena saya posisi di dalam sel ada penyidik juga," kata Nasir.
Sebagai informasi, Janto dan Nasir merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi Kurir Narkoba Sebut Jenderal Jual Sabu Tak Lumrah
Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto; Syamsul Maarif; dan Linda Pujiastuti.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Menurut Dakwaan Jaksa
Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum terungkap kronologi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba jenis sabu di Jakarta.
Irjen Teddy Minahasa Putra diketahui didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Dari penjualan barang haram itu ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta.
Tindakan dugaan penjualan itu dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dody kemudian dibantu orang kepercayaannya bernama Syamsul Maarif.
Sementara penadah sabu mereka adalah Linda Pudjiastuti.
Mereka berempat didakwa secara bersama-sama dalam dugaan jual beli narkoba.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Sabu yang dijual itu merupakan narkoba hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.
Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.
Teddy disebut memerintah Dody untuk mengganti sabu itu dengan tawas sebelum dimusnahkan.
Dalihnya, untuk undercover buy dan bonus anggota.
Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.
"Saksi menjawab Syamsul Maarif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar Jaksa dalam surat dakwaan Dody.
Masih dalam surat dakwaan Dody, menurut jaksa pada 20 Mei 2022 Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata jaksa.
Namun dalam perjalanannya, kata jaksa, Dody melalui Syamsul Maarif hanya mampu mengganti setengahnya, yakni sebanyak 5 Kg.
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Maarif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 (lima ribu) gram, meskipun yang diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra kepada Terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram, lalu kemudian ditukar dengan tawas," kata jaksa.
Namun ternyata, sabu tersebut dijual. Sabu seberat 5 kilogram diambil dari peti barang bukti yang kemudian diganti tawas.
Sabu itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh Dody dan Syamsul.
Setelah itu, sabu diserahkan Linda sebagaimana diperintahkan Teddy.
Jaksa mengatakan, ada dua kali transaksi yang dilakukan oleh Dody dengan Linda.
Pertama yakni penjualan 1 kilogram sabu dengan harga Rp 400 juta.
Uang itu kemudian dipotong Rp 100 juta, sehingga Dody hanya mendapatkan Rp 300 juta.
Uang Rp 300 juta itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dengan nilai SGD 27.300 dan diberikan kepada Teddy di kediamannya di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah SGD 27.300 kepada Saksi Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.
Dalam penyerahan itu, Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Kemudian penjualan kedua dilakukan. Teddy disebut kembali meminta kepada Dody untuk menjual sabu ke Linda. Ada 2 kilogram yang dijual ke Linda.
Kali ini, Linda menyepakati untuk membeli dengan harga Rp 360 juta per kilogramnya.
Harga ini dilaporkan Dody ke Teddy dan disetujui.
Selanjutnya Teddy Minahasa menghitung-hitung hasil penjualan 2 kg itu kepada Dody bahwa "berarti 720 juta ya mas".
Lalu, dijawab Dody "siap jenderal".
Namun dari Rp 720 juta itu baru dilunasi Rp 200 juta oleh Linda.
Proses penjualan ini dilakukan Dody kepada Linda dengan bantuan Syamsul Maarif.
Belum lunas semua, kasus ini terungkap dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian.
Jaksa menyatakan, dari 5 kilogram tersebut, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda.
Sementara 2 kilogram sisanya ada di tangan Dody.
Dody tercatat sudah menerima Rp 500 juta dari Linda, dari kesepakatan penjualan total Rp 1,020 miliar.
Sisanya belum dibayarkan Linda, karena kasusnya sudah terlebih dahulu terungkap.
Teddy merupakan terdakwa ketujuh yang disidang dalam kasus jual beli sabu ini.