Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Berkonsep Syariah Terkait Kasus Suap Hakim Agung

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan bank berkonsep syariah pada penyidikan kasus dugaan suap perkara di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Berkonsep Syariah Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan bank berkonsep syariah atau staf mewakilinya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan bank yang berkonsep syariah atau staf mewakilinya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/2/2023).

Selain itu, KPK turut memanggil Customer Service “Harga Kurs”/PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta atau staf yang yang mewakilinya.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh, Hakim Agung) dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Adapun sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kolase Tribunnews: Tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera. (kiri) Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) (kiri), Novel Baswedan (kanan). ((YouTube Kompas.com// Tribunnews/JEPRIMA)
Kolase Tribunnews: Tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera. (kiri) Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) (kiri), Novel Baswedan (kanan). ((YouTube Kompas.com// Tribunnews/JEPRIMA) (((YouTube Kompas.com// Tribunnews/JEPRIMA))
Berita Rekomendasi

Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas