Penasihat Ahli Kapolri: Bharada E Tak Pantas di PTDH dan Berpeluang Besar Kembali ke Polri
Penasihat Ahli Kapolri angkat bicara soal sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E, menurutnya peluang Bharada E kembali ke Brimob sangat besar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi angkat bicara soal sidang kode etik yang akan dihadapi Richard Eliezer atau Bharada E dalam waktu dekat ini.
Menurut Aryanto Sutadi, peluang Bharada E kembali ke Brimob Polri sangat besar.
"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalau dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).
Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.
Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.
Administrasi disini, menurutnya bisa terkena mutasi atau demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) yang paling besar.
"Jadi kalau nanti kode etik kemungkinannya ada 6 itu putusannya, sekarang kita lihat kesalahannya seberapa berat kesalahannya, kesalahan daripada Richard Eliezer itu awalnya dia diduga membunuh, disangkanya itu dia ikut merencanakan dan ikut melaksanakan," jelasnya.
Baca juga: Soal Nasib Bharada E di Polri, Pengamat Kepolisian: Kalau Sudah Dipidana Layak PTDH
Persidangan etik ini juga akan menentukan nasib Richard Eliezer di Brimob Polri.
Bharada E juga beberapa hari lalu sudah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Tetapi, dalam sidang etik, menurutnya hukuman untuk Bharada E tidak akan besar, karena ia tak memiliki kriteria dalam PTDH itu.
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa beda halnya bila ancaman yang ditemima Richard Eliezer itu berat hingga hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tapi kenyataannya hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, kalau kita lihat di dalam kode etik peraturannya ada 3 mengenai impres, anggota polisi bisa diberhentikan kalau melanggar pidana," katanya.
Baca juga: Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK
Lalu, dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 14 tahun 2011, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi anggota polisi yang di PTDH itu boleh mengajukan untuk mengundurkan diri.
"Seperti pak Sambo dulu gitu kan PTDH terus mengundurkan diri, tapi mengundurkan diri itu bisa diterima dengan syarat sudah lebih dari 20 tahun, baik prestasinya banyak," ujarnya.
Bahkan, menurutnya isinya berbeda dengan Perpol baru nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi bila PTDH boleh mengajukan pengunduran diri, maka ia masih mendapatkan hak pensiunnya.
Hal itu boleh dilakukan dengan catatan seperti peraturan yang sebelumnya, ditambah orang tersebut tidak sedang diancam dengan pidana 5 tahun ke atas.
Sementara itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Bharada E ini hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan, yang di mana ia tidak termasuk dalam kategori yang terberat dari Perpol yang dahulu maupun sekarang.
"Karena kan hukumannya cuma 1 tahun 6 bulan itu tidak pantas dia di PTDH soalnya hukumannya lebih ringan daripada itu," ucapnya.
Alasan Richard Eliezer tak pantas di PTDH, menurutnya Bharada E merupakan orang yang jujur.
Lalu, di dalam persidangan ia juga orang yang disiplin, taat kepada atasannya.
Bahkan, tingkah laku dan prestasinya yang baik dan menyadari akan kesalahannya.
"Kayak gitu mau diperlakukan seperti orang jahat sehingga dia tidak pantas menjadi anggota polisi? itu kan melanggar," jelasnya.
Bahkan, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi juga yakin bahwa karakter Richard Eliezer seperti yang disebutkannya.
Maka dari itu, Bharada E diberikan hukuman yang cukup ringan.
"Dia tidak pantas masuk di dalam PTDH karena tidak masuk dalam kriteria itu," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Penasihat Ahli Kapolri Sebut Eliezer Tak Pantas di PTDH, Peluang Kembali ke Polri Sangat Besar,