Penasihat Ahli Kapolri: Bharada E Tak Pantas di PTDH dan Berpeluang Besar Kembali ke Polri
Penasihat Ahli Kapolri angkat bicara soal sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E, menurutnya peluang Bharada E kembali ke Brimob sangat besar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi angkat bicara soal sidang kode etik yang akan dihadapi Richard Eliezer atau Bharada E dalam waktu dekat ini.
Menurut Aryanto Sutadi, peluang Bharada E kembali ke Brimob Polri sangat besar.
"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalau dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).
Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.
Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.
Administrasi disini, menurutnya bisa terkena mutasi atau demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) yang paling besar.
"Jadi kalau nanti kode etik kemungkinannya ada 6 itu putusannya, sekarang kita lihat kesalahannya seberapa berat kesalahannya, kesalahan daripada Richard Eliezer itu awalnya dia diduga membunuh, disangkanya itu dia ikut merencanakan dan ikut melaksanakan," jelasnya.
Baca juga: Soal Nasib Bharada E di Polri, Pengamat Kepolisian: Kalau Sudah Dipidana Layak PTDH
Persidangan etik ini juga akan menentukan nasib Richard Eliezer di Brimob Polri.
Bharada E juga beberapa hari lalu sudah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Tetapi, dalam sidang etik, menurutnya hukuman untuk Bharada E tidak akan besar, karena ia tak memiliki kriteria dalam PTDH itu.
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa beda halnya bila ancaman yang ditemima Richard Eliezer itu berat hingga hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tapi kenyataannya hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, kalau kita lihat di dalam kode etik peraturannya ada 3 mengenai impres, anggota polisi bisa diberhentikan kalau melanggar pidana," katanya.
Baca juga: Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK
Lalu, dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 14 tahun 2011, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi anggota polisi yang di PTDH itu boleh mengajukan untuk mengundurkan diri.