Penasihat Ahli Kapolri: Bharada E Tak Pantas di PTDH dan Berpeluang Besar Kembali ke Polri
Penasihat Ahli Kapolri angkat bicara soal sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E, menurutnya peluang Bharada E kembali ke Brimob sangat besar.
Editor: Theresia Felisiani
"Seperti pak Sambo dulu gitu kan PTDH terus mengundurkan diri, tapi mengundurkan diri itu bisa diterima dengan syarat sudah lebih dari 20 tahun, baik prestasinya banyak," ujarnya.
Bahkan, menurutnya isinya berbeda dengan Perpol baru nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi bila PTDH boleh mengajukan pengunduran diri, maka ia masih mendapatkan hak pensiunnya.
Hal itu boleh dilakukan dengan catatan seperti peraturan yang sebelumnya, ditambah orang tersebut tidak sedang diancam dengan pidana 5 tahun ke atas.
Sementara itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Bharada E ini hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan, yang di mana ia tidak termasuk dalam kategori yang terberat dari Perpol yang dahulu maupun sekarang.
"Karena kan hukumannya cuma 1 tahun 6 bulan itu tidak pantas dia di PTDH soalnya hukumannya lebih ringan daripada itu," ucapnya.
Alasan Richard Eliezer tak pantas di PTDH, menurutnya Bharada E merupakan orang yang jujur.
Lalu, di dalam persidangan ia juga orang yang disiplin, taat kepada atasannya.
Bahkan, tingkah laku dan prestasinya yang baik dan menyadari akan kesalahannya.
"Kayak gitu mau diperlakukan seperti orang jahat sehingga dia tidak pantas menjadi anggota polisi? itu kan melanggar," jelasnya.
Bahkan, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi juga yakin bahwa karakter Richard Eliezer seperti yang disebutkannya.
Maka dari itu, Bharada E diberikan hukuman yang cukup ringan.
"Dia tidak pantas masuk di dalam PTDH karena tidak masuk dalam kriteria itu," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Penasihat Ahli Kapolri Sebut Eliezer Tak Pantas di PTDH, Peluang Kembali ke Polri Sangat Besar,