Soal Nasib Bharada E di Polri, Pengamat Kepolisian: Kalau Sudah Dipidana Layak PTDH
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dinilai layak diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Bambang menilai, vonis ringan tidak bisa menjadi tolak ukur seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian.
Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.
"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Baca juga: Alasan di Balik Sigapnya LPSK Kawal Bharada E Usai Pembacaan Vonis
Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."
"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.
Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.
"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."
"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."
"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," jelas Bambang.
Peluang Bharada E Kembali ke Polri
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)