DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT, Jika Terus Diundur Bakal Kacau
Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Eva Kusuma Sundari mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT, jangan terus diundur.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
"Ini memang suatu hal yang sudah terkatung-katung kami Juni 2020 telah menyelesaikan draft dan naskah akademiknya. Untuk kemudian bisa selanjutnya dibawa ke rapat Paripurna sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: RUU PPRT 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh NU Berikan 7 Tuntutan
Willy melanjutkan tetapi sejauh ini juga belum terealisasi sebagai Ketua Panitia Kerja dirinya sudah tiga kali usulkan kepada pimpinan. Bahkan setiap Badan Musyawarah menyampaikan untuk segera diparipurnakan.
"Pada Bamus disampaikan kepada pimpinan masih tertahan di Ketua DPR itu yang masih menjadi masalah," jelasnya.
Menurut Willy bahwa UU 13 Tahun 2003 masih belum bisa melindungi pekerja rumah tangga.
Baca juga: UU PPRT Jadi Dasar Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
"Urgensi dari Undang-Undang ini adalah Undang-undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif pekerja yang bergerak pada sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga dan sosial itu tidak pernah disebut sebagai pekerja," sambungnya.
Hadirnya RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Maka Undang-Undang ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga," tutupnya.
-
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.