KPK Kasasi Putusan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
(KPK) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin melalui panitera muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi disampaikan oleh Jaksa KPK Freddy Dwi pada Senin (20/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menilai vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi prinsip keadilan.
Tim jaksa menilai belum bisa menerima vonis banding yang diterima oleh Terbit dan Iskandar.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Ali, Selasa (21/2/2023).
Pada persidangan tingkat pertama, Terbit Rencana divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kurungan sembilan tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding hukuman tersebut dikorting menjadi tujuh tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sementara itu, Iskandar sendiri sebelumnya divonis tujuh tahun enam bulan.
Pascabanding, hukuman yang diterima Iskandar hanya menjadi enam tahun penjara.
Ali menuturkan, tim jaksa juga mempermasalahkan barang bukti uang hasil perbuatan koruptif Terbit Rencana.
Ia menjelaskan tim jaksa berharap barang bukti tersebut bisa diambil alih oleh negara.
"Di samping itu adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," tuturnya.
Maka dari itu, Ali menyebut KPK mengharapkan agar pengajuan kasasi oleh tim jaksa bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Sita Rp8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Terbit Rencana
Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Suap itu diterima bersama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Iskandar merupakan kakak Terbit.
Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara suap. Terbit Rencana Perangin Angin menjuluki empat kaki tangannya ini sebagai Grup Kuala.