Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Serta Aset Tanah dan Bangunan Eks Kakanwil BPN Riau

Ali memastikan KPK akan terus menelusuri dan melacak aset-aset Syahrir lainnya dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset ata asset recovery.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Serta Aset Tanah dan Bangunan Eks Kakanwil BPN Riau
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir selama 20 hari terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). KPK menyita uang Rp 1 miliar serta tanah dan bangunan milik mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar serta tanah dan bangunan milik mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.

Adapun KPK telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait penyidikan dugaan TPPU tersangka MS (M. Syahrir), tim penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Tersangka TPPU

Ali memastikan KPK akan terus menelusuri dan melacak aset-aset Syahrir lainnya dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset ata asset recovery.

"Sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," kata Ali.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, yang telah lebih dulu menjerat Syahrir sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

KPK mensinyalir Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.

Dalam kasus suap izin HGU, selain M. Syahrir, KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kasasi Putusan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

KPK menduga Frank menyetujui pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,2 miliar dari kas perusahaannya. 

Pemberian ini merupakan uang muka untuk mempercepat pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang masa berlakunya habis 2024.

Pemberian tersebut dilakukan pada September 2021 di rumah dinasnya. 

Adapun total uang yang diminta Syahrir sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau mencapai Rp3,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas