Nurul Ghufron Gugat Batas Usia Pimpinan KPK, Pemerintah Tekankan Kewenangan DPR
Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK menggugat ketentuan yang mengatur batas minimum usia Pimpinan KPK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan pemohon Nurul Ghufron kembali digelar pada Selasa (21/2/2023).
Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK menggugat ketentuan yang mengatur batas minimum usia Pimpinan KPK.
Terkait persyaratan usia tersebut, pihak pemerintah menekankan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab, persyaratan usia dianggap tak terakit isu konstitusional, melainkan kebijakan.
"Atau yang Mahkamah Konstitusi menggunakannya dengan istilah open legal policy," ujar Mualimin Abdi, kuasa hukum yang mewakili Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB sebagai pihak pemerintah di hadapan Majelis Hakim MK pada Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Nawawi Pomolango Respons Saran Dewas KPK Pimpinan Harus Outbond karena Dinamika Kasus
Mualimin menyampaikan bahwa syarat tersebut dapat berubah di kemudian hari, menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Tentunya ini sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau pemerintah berdasarkan kebutuhan hukum atau masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur," ujarnya.
Kemudian dalam petitumnya, pihak pemerintah memohon kepada Majelis Hakim MK yang menyidangkan perkara ini untuk menerima seluruh keterangan yang telah disampaikan.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menerima keterangan Presiden secara keseluruhan," kata Mualimin.
Selain itu, Majelis Hakim juga diharapkan untuk memutus perkara ini dengan adil.
Pihak pementah menyeahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai posisi Nurul Ghufron sebagai pemohon dalam perkara ini.
"Apakah seorang incumbent yang sekarang menjadi Komisioner KPK terhalang untuk ikut di dalam kontestasi atau pencalonan kembali yang kedua kali. Apakah ketentuan tersebut dianggap bertentangan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya keapda Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi."
Sebagai informasi, dalam perkara ini Nurul Ghifron telah mengajukan gugatan pada November tahun lalu melalui kuasa hukumnya, yaitu Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang tergabung pada Law Office WALLY.ID and Partners.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.