Pakar Hukum Sarankan Jaksa Terapkan UU Cipta Kerja di Kasus Duta Palma
Pemerintah harus mengingatkan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin konsisten menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Pakar Hukum Sarankan Jaksa Terapkan UU Cipta Kerja di Kasus Duta Palma](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/surya-darmadi-jalani-sidang-dakwaan_20220908_130836.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan pemerintah harus mengingatkan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin konsisten menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bahkan, kata dia, UU Cipta Kerja bisa diterapkan dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan oleh PT Duta Palma Grup.
“Mestinya jika pemerintah konsisten dengan perppu ciptaker, mesti mengingatkan Jaksa Agung bahwa sikap kejaksaan berlawanan dengan legal policy pemerintah,” kata Huda saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/2/2023).
Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu menjadikan pertimbangan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Maka dari itu, biarkan saja jaksa penuntut umum (JPU) berspektif lain.
“Ya harus pakai perppu ciptaker. Biar saja (jika JPU berkeras tidak menggunakan UU Ciptaker, Red), itu kan perspektif jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan majelis hakim dapat menjadikan pertimbangan pakai UU Cipta Kerja dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan Duta Palma Grup.
“Soal UU Cipta Kerja juga memang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa dijadikan dasar hukum bagi terdakwa baik untuk pertimbangan meringankan maupun memberatkan. Sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” jelas Fickar.
Sementara, ahli manajemen hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sudarsono Soedomo, mengatakan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian arealnya, yang dianggap bermasalah sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja,” kata Sudarsono pada Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah
Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya diselesaikan secara administrasi.
Atau paling berat menggunakan Pasal 110A UU Ciptakerja yang telah dikeluarkan Perppunya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.
"Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” katanya.
Sementara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengaku heran dengan tindakan pidana yang ditudingkan kepadanya karena apa yang dituduhkan tidak pernah dilakukannya.
Dirinya merasa diperlakukan tidak adil dan didiskriminasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.