Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs untuk Segera Disidang
Trunoyudo menyebut nantinya untuk melengkapi berkas perkara, pihaknya memasukan hasil forensik dalam kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu Cs.
"Betul, prosesnya sekarang seluruhnya ini dalam rangka melengkapi berkas-berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya untuk melengkapi berkas perkara, pihaknya memasukan hasil forensik dalam kasus tersebut.
"Termasuk hasil daripada forensik sebagai kelengkapan scientific crime," ucapnya.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Tersangka Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Tahanan Polda Metro Jaya
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.