RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Ketua Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD
Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), jika tak ada respons soal RUU PPRT.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan menjadi inisiatif DPR lantaran masih tertahan di meja pimpinan DPR RI.
Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), jika tak ada respons soal RUU PPRT.
Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU PPRT fraksi Partai Nasdem Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Partai Buruh Tuntut DPR RI Segera Sahkan RUU PRT Menjadi Undang-undang Demi Perlindungan Pekerja
"Semoga pimpinan mendengarkan ini ya kalau tidak ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, apa ya lebih jauh menggunakan mekanisme juga. Terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD karena ini tidak pernah diproses," kata Willy.
Willy mengungkapkan bahwa Panja telah menyelesaikan draf RUU PPRT sejak 20 Juni 2020 lalu dan siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Dia pun telah 5 kali bersurat ke pimpinan DPR, namun tak ada tindak lanjut untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
"Sejauh ini itu juga belum terealisasi, selaku Ketua Panja saya sudah 5 kali bersurat kepada pimpinan bahkan di dalam setiap Bamus yang menyampaikan untuk segera diparipurnakan. Tetapi, Bamus disampaikan oleh pimpinan masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," kata Willy.
Lebih jauh, Willy menyinggung dorongan yang telah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
Namun pada faktanya, RUU tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
Baca juga: Kementerian PPPA Jelaskan Alasan PRT Perlu Undang-undang Perlindungan Khusus
"Jadi teman-teman semua malu sebenarnya kita karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement juga dan membentuk gugus tugas juga. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperceoat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR.
Hal itu disampiakan Presiden dalam pernyataan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,” kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT belum disahkan. Menurutnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” katanya.
Presiden mengatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumkahnya tidak sedikit.
Presiden berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik. Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, namun juga kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja.
“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.