Bharada E Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi di Masyarakat
LPSK menyebut putusan sidang etik Polri terhadap Bharada E menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Richard Eliezer.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang etik Polri terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Edwin menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Ia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.
Di mana kata dia, dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.
"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ucap Edwin.
Baca juga: Polri Jamin Keamanan Bharada E yang Diputuskan Tetap Jadi Polisi, Disanksi Demosi Selama 1 Tahun
Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di polri.
Lebih lanjut, dirinya juga menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.
Baca juga: 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.
"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," katanya.
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Demosi 1 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.