Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Ada di Polri, IPW: Cukup Miliki Dasar, Semua Dipertimbangkan

Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan.

Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Ada di Polri, IPW: Cukup Miliki Dasar, Semua Dipertimbangkan
Kolase Tribunnews
Sugeng Teguh Santoso (kiri) dan Richard Eliezer (Kanan). Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan. 

"Semuanya kan dipertimbangkan," tutur Sugeng.

Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan.
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Sebelumnya diketahui bahwa hasil sidang KKEP Richard Eliezer hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu (22/2/2023)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Berita Rekomendasi

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad,

9 Pertimbangan dalam Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer 

Berikut pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

Baca juga: Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas