Kenakan Pakaian Dinas, Richard Eliezer Hadapi Sidang Etik Hari Ini
Richard Eliezer tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menghadapi sidang etik pada Rabu (22/2/2023) di gedung TNCC Div Propam.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
Ramadhan memprediksi hasil sidang etik Richard akan diumumkan pada sore atau malam hari ini.
Sebelumnya, Richard divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Richard dihukum 12 tahun penjara.
Pada perjalanannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Richard.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumana.
Fadil mengungkapkan ada dua alasan yang membuat pihaknya tidak mengajukan banding.
Pertama, lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.
Fadil mengatakan diterimanya maaf Richard oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."
"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Soal Status Richard Eliezer di Polri, LPSK: Sepenuhnya Kami Serahkan ke Institusi Kepolisian
Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis.
Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.
Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.