Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Yakin Bharada E Aman jika Kembali ke Polri: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi

Komisioner Kompolnas, Pungki Indarti, bicara soal keamanan dan keselamatan Richard Eliezer atau Bharada E jika kembali ke Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kompolnas Yakin Bharada E Aman jika Kembali ke Polri: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi
Istimewa
Komisioner Kompolnas, Pungki Indarti, bicara soal keamanan dan keselamatan Richard Eliezer atau Bharada E jika kembali ke Polri. (tangkap layar youTube Kompas TV). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, yakin Richard Eliezer atau Bharada E akan aman jika  kembali ke satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri

Ia menilai, satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.

Sehingga, ia mengaku tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri

"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."

"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023). 

Solidaritas Brimob tersebut, kata Poengky, juga terlihat saat proses sidang Bharada E berlangsung. 

Baca juga: Update Sidang Kode Etik Bharada E: Komisi Kode Etik sedang Disusun, Proses Administrasi Disiapkan

Pada beberapa waktu lalu saat Bharada E menjalani sidang pembelaan atau pleidoi, rekan sejawat Bharada E dari satuan Brimob hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Mereka datang dalam rangka mengawal Bharada E saat membacakan pleidoi atas tuntuan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Terbukti juga ketika sidang Eliezer, kawan-kawan dia kan datang di persidangan."

"Sehingga saya yakin Eliezer pasti akan aman, itu sama seperti saudara sendiri kalau di Brimob," ujarnya. 

Lanjut Poengky juga mengomentari soal tawaran perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E jika kembali ke Polri

"Mungkin kekhawatiran yang dihadapi Eliezer sebagai justice collaborator, karena ini kasus melibaatkan jendralnya, dan mungkin mengkhawatirkan jaringan-jaringan Ferdy Sambo. Tapi saya rasa tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut."


"Kalau di Brimob saya yakin akan sangat aman dan Korps Brimob sangat perhatian dengan anggota. Kami justru tidak khawatir untuk keselamatan Eliezer, yang paling penting menjaga semangat Eliezer, kemudian kesehatan untuk menjalani hukumannya," ujar Poengky. 

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.

Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.

Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas