Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Penggunaan Pasal TPPU Terhadap AKBP Bambang Kayun

KPK menelusuri penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Telusuri Penggunaan Pasal TPPU Terhadap AKBP Bambang Kayun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. KPK menelusuri penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penerapan Pasal TPPU bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," kata Ali, Rabu (22/2/2023).

Ali berkata bahwa penyidik juga terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang apakah sangkaan itu bisa masuk dalam tahap penyidikan.

"Oleh karena itu, setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana," kata dia.

Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan setiap penanganan perkara oleh KPK, tidak hanya memenjarakan para koruptor.

"Tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana," ujarnya.

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA TERKAIT

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah ini, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Bambang lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023).
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas