Legislator Ingatkan Publik Waspada Sebar Informasi di Internet, Jejak Digital Tak Akan Bisa Hilang
Fenomena tingginya penggunaan media digital di masyarakat, membuat beberapa kasus terjadi, baik penipuan, pencemaran nama baik, fitnah,
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena tingginya penggunaan media digital di masyarakat, membuat beberapa kasus terjadi, baik penipuan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun komentar-komentar jahat.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, A. Rizki Sadig, hal tersebut diakibatkan oleh kurangnya kehati-hatian pengguna digital dalam melindungi data pribadi, menyebarkan informasi, maupun berkomentar.
Dia juga menilai bahwa masyarakat terkadang secara tidak sadar sehingga dapat merugikan diri.
“Masyarakat pengguna digital terkadang terbawa suasana untuk kemudian ikut-ikutan terhadap apa yang dilakukan oleh orang lain, tanpa sadar kita mengekspos diri kita dan data pribadi, serta menyakiti orang lain," kata Rizki dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan bahwa jejak digital tidak bisa dihapus.
"Dan untuk menghapus itu, maka kita harus memperbanyak berita-berita yang lain yang positif, sehingga jejak digital kita yang negatif tertutup," kata dia
Di kesempatan yang sama, Sakhna Fawatihul Bilad sebagai seorang figur publik mengatakan bahwa sesungguhnya jejak digital itu nyata adanya
"Jika jejak digital yang ditinggalkan negatif, maka akan menjadi bom waktu di kemudian hari," kata dia.
Dalam Webinar, Sakhna juga mendorong peserta yang hadir dalam webinar untuk aware terhadap jejak digital.
Baca juga: Ahli: Hindari Cyberbullying karena akan Meninggalkan Jejak Digital
"Yang harus kita lakukan adalah memeriksa jejak digital kita, lihat apakah jejak yang kita tinggalkan dapat merugikan bagi diri atau orang lain, jika negatif maka segeralah hapus atau sembunyikan, selanjutnya adalah bijak sebelum menulis, perhatikan perangkat mobile, dan bangun citra diri yang positif," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.