Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Perdebatan soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Harus Segera Diakhiri

Feri Amsari meminta semua pihak untuk segera mengakhiri perbedatan soal sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar: Perdebatan soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Harus Segera Diakhiri
Ist
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari dalam Forum Diskusi Denpsar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari meminta semua pihak untuk segera mengakhiri perbedatan soal sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Hal ini disampaikannya dalam Forum Diskusi Denpsar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023).

“Perdebatan soal sistem proporsional terbuka dan tertutup, perspektif saya memang ini harus segera diakhiri,” katanya.

Menurutnya, Indonesia dalam waktu kurang dari satu tahun lagi akan menyelenggarakan Pemilu. Tak hanya itu, tahun ini pun tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Sehingga, kata dia, cenderung tak etis jika tahapan sudah berjalan namun masih menbahas perihal pengubahan sistem Pemilu itu sendiri.

“Alasannya sangat sederhana. Sekarang tahapan sudah berlangsung. Aneh rasanya kalau kita dalam konteks profesionalistas penyelenggaraan Pemilu masih ragu dan memperdebatkan sistem mana yang paling layak untuk dilaksanakan,” katanya.

Feri beranggapan bahwa negara maju lainnya yang menganut demokrasi pun tidak memperdebatkan sistem Pemilu ketika tahapannya sudah berjalan.

Berita Rekomendasi

Sebab, kata dia, adanya wacana perubahan sistem Pemilu di tengah tahapan yang sesang berjalan bisa memunculkan indikasi kecurangan.

“Karena indikasi adanya rekayasa kecurangan Pemilu adalah dengan modus mengubah sistem di tengah jalan,” tuturnya.

“Sebab orang atau peserta Pemilu terpaksa untuk menyelenggarakan sistem itu tanpa persiapan yang matang,” lanjut Feri.

Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan putusan yang bijaksana, yakni dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi menurut hemat saya memang harus segera diakhiri, terutama dituntut kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menghormati putusan-putusan mereka sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas