Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebutan bagi Gembong Narkoba Kasus Irjen Teddy Minahasa: Mami Linda

Selama berkomunikasi dengan Linda, baik untuk urusan jual beli narkoba atau lainnya, Kasranto sudah terbiasa memanggilnya dengan sebutan "Mami Linda."

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sebutan bagi Gembong Narkoba Kasus Irjen Teddy Minahasa: Mami Linda
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti pada persidangan Rabu (22/2/2023). Selama berkomunikasi dengan Linda, baik untuk urusan jual beli narkoba atau lainnya, terdakwa Kasranto sudah terbiasa memanggilnya dengan sebutan "Mami Linda." 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengungkap panggilan yang sering digunakannya bagi Linda Pujiastuti.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu diketahui merupakan gembong narkoba yang menjadi terdakwa perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selama berkomunikasi dengan Linda, baik untuk urusan jual beli narkoba atau lainnya, Kasranto sudah terbiasa memanggilnya dengan sebutan "Mami Linda."




Panggilan itu dibeberkannya saat menceritakan kronologi penjualan narkotika jenis sabu.

"Pada awal Bulan Juni, saya mendapat WA dari saudari Linda: mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

"Saya jawab: barangnya siapa, mam? Saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," ujarnya lagi.

Saat itu, Kasranto hanya menyampaikan bakal mencari pembeli.

BERITA TERKAIT

Kemudian pada 24 Oktober pagi, Kasranto memperoleh pesan whatsapp dari Linda yang menyatakan bahwa sabu sudah siap.

"Oke mam. Nanti saya ke rumah," ujar Kasranto menceritakan perkataannya pada saat itu.

Baca juga: Hotman Paris Klaim Narkoba yang Dijual AKBP Dody dan Linda Tak Ada Kaitannya dengan Teddy Minahasa

Singkat cerita, ada 1 kilogram sabu yang diambil Kasranto dari Linda di kediamannya.

Kemudian Kasranto meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mengantarkannya kepada Alex Bonpis, seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok.

Dari penjualan sabu itu, mereka memperoleh Rp 500 juta.

Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU Bandar Narkoba Alex Bonpis: Kita Miskinkan Dia

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas