Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya UU TPKS, Komnas Perempuan Minta Puan Maharani Dukung Pengesahan RUU PPRT

Komnas Perempuan meminta Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Hanya UU TPKS, Komnas Perempuan Minta Puan Maharani Dukung Pengesahan RUU PPRT
Tangkap layar akun Youtube
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini meminta Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Sebab, sebelumnya Puan telah berhasil mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sekarang saatnya ibu Puan juga mendukung para perempuan PRT kita keluar dari kekerasan dan mendapatkan perlindungan," kata Theresia, dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).

Menurut Theresia, pengesahan RUU PPRT dibutuhkan untuk melengkapi UU TPKS yang sudah disahkan sebelumnya.

Di mana esensi dari UU TPKS sebagai upaya memastikan para perempuan bebas dari kekerasan seksual.

"Menjadi penting sekali jadi apa yang dilakukan oleh ibu Puan apabila berhasil untuk memastikan RUU PPRT ini disahkan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya mengungkapkan alasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak juga disahkan hingga kini.

Dia menyebut pengesahannya masih tertahan di Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Ketua Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD

"Ini memang suatu hal yang sudah terkatung-katung kami Juni 2020 telah menyelesaikan draft dan naskah akademiknya. Untuk kemudian bisa selanjutnya dibawa ke rapat Paripurna sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy.

"Pada Bamus disampaikan kepada pimpinan masih tertahan di Ketua DPR itu yang masih menjadi masalah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas