Tak Hanya UU TPKS, Komnas Perempuan Minta Puan Maharani Dukung Pengesahan RUU PPRT
Komnas Perempuan meminta Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini meminta Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Sebab, sebelumnya Puan telah berhasil mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sekarang saatnya ibu Puan juga mendukung para perempuan PRT kita keluar dari kekerasan dan mendapatkan perlindungan," kata Theresia, dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Menurut Theresia, pengesahan RUU PPRT dibutuhkan untuk melengkapi UU TPKS yang sudah disahkan sebelumnya.
Di mana esensi dari UU TPKS sebagai upaya memastikan para perempuan bebas dari kekerasan seksual.
"Menjadi penting sekali jadi apa yang dilakukan oleh ibu Puan apabila berhasil untuk memastikan RUU PPRT ini disahkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya mengungkapkan alasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak juga disahkan hingga kini.
Dia menyebut pengesahannya masih tertahan di Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Ketua Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD
"Ini memang suatu hal yang sudah terkatung-katung kami Juni 2020 telah menyelesaikan draft dan naskah akademiknya. Untuk kemudian bisa selanjutnya dibawa ke rapat Paripurna sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy.
"Pada Bamus disampaikan kepada pimpinan masih tertahan di Ketua DPR itu yang masih menjadi masalah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.