Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Evaluasi Syarat hingga Program Keterampilan Kartu Prakerja

Legislator Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi program Kartu Prakerja. Meski ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Anggota DPR Evaluasi Syarat hingga Program Keterampilan Kartu Prakerja
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa (7/12/2021). 

“Dengan kondisi saat ini maka sudah seharusnya program kartu prakerja dikembalikan pada skema awal. Sehingga benar-benar Kartu Prakerja fokus pada peningkatan kualitas SDM angkatan kerja kita,” bebernya.

Kedua terkait syarat. Salah satu syarat penerima Kartu Prakerja yang disebutkan adalah sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Dalam hal ini termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, sementara kuota yang diberikan terbatas.

Edy menyarankan khusus pekerja/buruh yang terkena PHK difasilitasi di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, pekerja/buruh yang sedang masih bekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seharusnya difasilitasi oleh pelatihan yang diselenggarakan Ditjen Pelatihan Vokasional Kementerian ketenagakerjaan.

“Program kartu prakerja difokuskan saja pada orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,” ungkap anggota dewan Dapil Jawa Tengah III ini.

Sehingga kuota Kartu Prakerja yang sedikit bisa dioptimalkan untuk yang memang sedang cari kerja.

Berita Rekomendasi

Ketika terkait dengan cara mendaftar.

"Seharusnya pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online dan onsite sehingga membuka akses bagi peminat kartu prakerja yang tidak memiliki sinyal yang baik,” beber Edy.

Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia menurutnya harus dilibatkan. Hal ini untuk memastikan akses pendaftaran lebih mudah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas