BREAKING NEWS: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, divonis hukuman pidana 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider lima tahun kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi, divonis hukuman pidana 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider lima tahun kurungan atas kasus korupsi.
Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," tambah hakim.
Baca juga: Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
"Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," kata hakim.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.