Eks Kapolsek Kalibaru Ditawarkan Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Punya Bos Besar
Selain dipanggil "My Jenderal" atau "Jenderalku" oleh seorang gembong narkoba, Teddy Minahasa juga dipanggil dengan sebutan "Bos Besar."
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap panggilan lain bagi sang jenderal.
Selain dipanggil "My Jenderal" atau "Jenderalku" oleh seorang gembong narkoba, Teddy Minahasa juga dipanggil dengan sebutan "Bos Besar."
Sebutan itu terungkap kala Majelis Hakim berupaya menggali kronologi penjualan sabu oleh eks Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto.
Kasranto menceritakan bahwa dirinya memperoleh sabu dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang kenal dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mulanya Linda menawarkan 1 kilogram sabu kepada Kasranto melalui aplikasi chatting.
"Awalnya Linda menanyakan melalui chat: mas ini ada barang," kata Kasranto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Kasranto pun bertanya kepada Linda mengenai barang yang dimaksud.
Kemudian Linda menyampaikan bahwa sabu tersebut kepunyaan seorang bos besar.
"Sabu, mas. Tolong carikan lawan. Punya bos besar," ujar Kasranto menceritakan pesan Linda saat itu.
Sosok bos besar itu diungkapkan Kasranto merupakan jenderal bintang dua yang tak lain ialah Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Linda yang menyatakan bahwa bos besar itu Pak Teddy Minahasa. Waktu itu bilangnya Pak TM," kata Kasranto.
Dalam persidangan sebelumnya, Kasranto juga membeberkan panggilan lain yang digunakan Linda bagi Teddy Minahasa.
"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jendral dari Padang," kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Sementara panggilan My Jenderal diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Senin (13/2/2023).