Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Besok, Penasihat Hukum: Baiquni Wibowo Berharap Dibebaskan

Junaedi menyebut bahwa kliennya tak menyebabkan sistem informasi elektronik terganggu, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hadapi Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Besok, Penasihat Hukum: Baiquni Wibowo Berharap Dibebaskan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Baiquni berharap mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan besok, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya untuk menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke harddisk.

Terkait itu, Baiquni melalui penasihat hukumnya menyatakan merasa tak sepatutnya dihukum terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Dia pun berharap mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan besok, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Jaksa soal Tindakan Baiquni Salin Rekaman CCTV: JPU Tidak Hargai Kejujuran

"Majelis Hakim sudah sepantasnya mengedepankan ratio legis dalam pertimbangannya. Bahwa cukup alasan untuk tidak menjatuhkan pidana apa pun terhadap terdakwa," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam keterangannya pada Kamis (23/2/2023).

Lebih jauh, Junaedi menyebut bahwa kliennya tak menyebabkan sistem informasi elektronik terganggu, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut.

Sementara pasal yang didakwakan terhadap kliennya, menurut Junaedi harus ada fungsi yang terganggu akibat tindakan non-fisik.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan dalam fakta persidangan tidak terbukti tindakan Baiquni yang dapat mengganggu fungsi Sistem CCTV Kompleks," ujarnya.

Sementara itu, pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti tidak tepatnya penerapan pasal Undang-Undang ITE terhadap para terdakwa obstruction of justice, termasuk Baiquni Wibowo.

"Jadi UU ITE itu adalah transaksi, transaksi itu apa, ya komunikasi," katanya.

Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Menurut Emrus, Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan bagi pengrusakan teknologi.

"Termasuk dalam transaksi informasi, yakni mengoper konten dari satu pihak ke pihak lain," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Baiquni Wibowo akan menghadapi vonis perkara ini pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Kemudian Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis pada Senin (27/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas