Hakim Sesalkan Tindakan Asisten AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Tukar Sabu dengan Tawas
Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Syamsul Maarif, asisten AKBP Dody Prawiranegara yang menuruti permintaan untuk menukar sabu dengan tawas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Syamsul Maarif alias Arif, asisten AKBP Dody Prawiranegara yang menuruti permintaan untuk menukar sabu dengan tawas.
Sebagaimana diketahui, fakta penukaran sabu itu telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Arif pun mengaku baru pertama kali menukar sabu dengan tawas.
"Seumur hidup baru sekali ini Yang Mulia," katanya dalam persidangan Kamis (23/2/2023).
Perbuatan ini diakui Arif atas permintaan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
Waktu itu, Dody memohon kepadanya, sehingga dia menuruti.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang
"Selama 14 tahun saya bersama saudara Dody, baru ini saudara Dody memohon kepada saya," ujarnya.
Majelis Hakim pun memastikan jika Arif menyadari konsekuensi yang akan dihadapinya karena menuruti permintaan Dody itu.
Arif mengaku menyadari betul konsekuensi yang akan dihadapinya.
Dia memahami pula bahwa perbuatannya itu dilarang.
Dia pun mengklaim telah mengingatkan Dody beberapa kali.
Baca juga: Menyesal Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Saya Enggak Tahu Kenapa Berbuat Bodoh
"Saya sudah berusaha menasihati, Yang Mulia. Mencegahnya juga sudah berkali-kali," kata Arif.
Alasan Arif itu tetap dipatahkan Majelis Hakim.
Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini takkan berlanjut jika Arif tak mengikuti permintaan Dody untuk menukar sabu dengan tawas.
"Kalau saudara enggak mau itu mungkin enggak lanjut ini. Kan begitu?" ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Arif.
Arif pun hanya bisa mengamini perkataan Hakim Jon itu.
"Siap," ujarnya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bakal Jadi Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara di Persidangan Awal Maret
Sebagai informasi, keterangan Arif ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.