Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara

(KPK) akan mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara
YouTube Kompas.com
Tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera. KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di mana sebelumnya lobi-lobi Hasbi dan Dadan di kasus suap hakim agung diungkapkan oleh terdakwa Yosep Parera dalam persidangan, Rabu (22/2/2023) kemarin.

"Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).

"Dari informasi tim Jaksa, benar ada tanggapan terdakwa Yosep P. menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," imbuhnya.

Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mencatat fakta-fakta sidang.

Sehingga nantinya dalam bagian penganalisisan fakta hukum, penuntut umum akan lebih komprehensif ketika menyusun surat tuntutannya.

"Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut," tandas Ali.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pengacara penyuap hakim agung, Yosep Parera, mengungkapkan, lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pernyataan tersebut Yosep kemukakan saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. 

“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka. 

Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto. 

Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas