Makna Sujud Ayah Arif Rachman di Ruang Sidang, Bersyukur Menerima Putusan Majelis Hakim
Muhammad Arif Ilham ayah dari Arif Rachman itu mengukapkan bahwa sujud tersebut merupakan rasa syukur atas putusan vonis anaknya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arifin Rahim Ayah dari terdakwa Arif Rachman, sujud di ruang sidang tak lama setelah mendengar putusan vonis anaknya.
Pantauan Tribunnews di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) setelah hakim memutuskan vonis dari terdakwa Arif Rachman. Tak lama terlihat dengan spontan ayah Arif Rachman itu terlihat sujud di ruang sidang.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan
Kemudian terlihat kakak dari Arif Rachman mengelus pundak ayahnya untuk memberikan ketegaran untuk sang ayah.
Adapun ditemui setelah selesainya jalannya persidangan. Muhammad Arif Ilham ayah dari Arif Rachman itu mengukapkan bahwa sujud tersebut merupakan rasa syukur atas putusan vonis anaknya.
"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," kata Arif Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta.
Dalam perkara terdakwa Arif Rachman terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Istri: Alhamdulillah Terima Kasih Hakim
Menyikapi putusan hakim ini, kubu Arif Rachman lewat kuasa hukumnya menyampaikan mereka akan lebih dulu berdiskusi dengan terdakwa dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Baca juga: Tangan Istri Arif Rachman Arifin Bergetar Mendengar Detik-detik Putusan Vonis Suaminya
Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.