Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Cuma Punya Waktu 30 Hari Usut Dugaan Kecurangan MK, Bivitri Susanti: Optimis

MKMK dibentuk untuk mencari tahu siapa yang mengubah substansi putusan hakim. MKMK punya waktu 30 hari untuk mencari tahu jawabannya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MKMK Cuma Punya Waktu 30 Hari Usut Dugaan Kecurangan MK, Bivitri Susanti: Optimis
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Bivitri Susanti optimis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang terbatas. 

“Dicek apakah betul dan siapa yang melakukan perubahan frasa itu dan siapa yg menyuruh dan kapan. Baru nanti bisa diverifikasi ke orang yang menyuruh itu,” tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya. 

Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito.

Baca juga: Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera

Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas